Sabtu, 15 September 2012

Mengapa Orang Kristen Harus Kaya / Makmur?( Bag.2)

Seperti sebelumnya sudah dijelaskan bahwa ada 7 ( tujuh ) alasan mengapa orang kristen harus kaya / makmur? maka saat ini kita akan membahas alasan ke 2.

Alasan ke 2
Bulan lalu kita sudah membahas mengapa orang Kristen harus kaya dari arti kata yang sesungguhnya sesuai dengan firman Tuhan. Sekarang kita akan membahas firman Tuhan dengan melihat dari sudut hukum, yaitu Hukum Pidana dan Hukum Perdata. ( kaya pengacara aja!!! ). Untuk memulai pembahasan ini kita akan lihat ayat-ayat berikut:

Dan pada waktu itu adalah seorang yang bernama Barabas sedang dipenjarakan bersama beberapa orang pemberontak lainnya. Mereka telah melakukan pembunuhan dalam pemberontakan.          ( Markus15 : 7, LAI )
Barabas adalah seorang penyamun. ( Yohanes 18 : 40b )
ia ( Pilatus ) melepaskan orang ( Barabas ) yang dimasukkan ke dalam penjara karena pemberontakan dan pembunuhan itu sesuai dengan tuntutan mereka ( orang-orang Yahudi ), tetapi Yesus diserahkannya kepada mereka untuk diperlakukan semau-maunya.
( Lukas 23 :25, LAI )




Dan pada waktu itu ada dalam penjara seorang yang terkenal kejahatannya yang bernama Yesus Barabas. Karena mereka sudah berkumpul di sana, Pilatus berkata kepada mereka: "Siapa yang kamu kehendaki kubebaskan bagimu, Yesus Barabas atau Yesus, yang disebut Kristus?" Ia memang mengetahui, bahwa mereka telah menyerahkan Yesus karena dengki. ( Matius 27: 16 - 17 )
 
Kata Pilatus kepada mereka: "Jika begitu, apakah yang harus kuperbuat dengan Yesus, yang disebut Kristus?" Mereka semua berseru: "Ia harus disalibkan!"Katanya: "Tetapi kejahatan apakah yang telah dilakukan-Nya?" Namun mereka makin keras berteriak: "Ia harus disalibkan!"  ( Matius 27 : 22 - 23 )


Kalau kita lihat ayat-ayat di atas maka jelaslah sudah bahwa Barabas adalah seorang penyamun, penjahat, pembunuh, pemberontak ( pembuat kekacauan ) yang sedang dipenjara. Jadi seharusnya dia yang disalib dan dihukum mati tetapi pada kenyataannya Yesus disalibkan dan menderita sampai mati hal ini terjadi karena kedengkian orang-orang Yahudi kepada Yesus ( Mrk 15:10 ) dan mereka ( orang-orang Yahudi ) sama sekali tidak dapat membuktikan kejahatan apa yang telah Yesus lakukan ( Mrk 15:14; Yoh 19:6 ). Seperti kita ketahui bahwa selama Yesus ada di muka bumi, Ia banyak melakukan kebaikan, yaitu menyembuhkan orang sakit, orang buta dapat melihat, orang lumpuh dapat berjalan, orang mati dibangkitkan, memberi makan ribuan orang, roh-roh jahat diusir dari orang yang kerasukan, bahkan Yesus membayar pajak     ( walau uangnya dari dalam ikan). Jadi menggantikan Barabas dengan Yesus ini merupakan suatu kesalahan dan kejahatan orang-orang Yahudi itu sendiri.

Kemudian ia ( Iblis ) membawa Yesus ke suatu tempat yang tinggi dan dalam sekejap mata ia memperlihatkan kepada-Nya semua kerajaan dunia. Kata Iblis kepada-Nya: "Segala kuasa itu serta kemuliaannya akan kuberikan kepada-Mu, sebab semuanya itu telah diserahkan kepadaku dan aku memberikannya kepada siapa saja yang kukehendaki.  ( Lukas 4 : 6, LAI )
keturunannya akan meremukkan kepalamu, dan engkau akan meremukkan tumitnya." ( Kejadian 3 : 15b )

Namun perlu kita sadari bahwa dunia ini dikuasai oleh Iblis, jadi pengadilan dunia ini adalah milik Iblis. Secara aspek rohani, apa yang dilakukan oleh Pontius Pilatus adalah pekerjaan Iblis untuk membunuh Yesus, hal ini sebagai penggenapan dari nubuatan di taman Eden ( Kej 3 :15b ).

sebab Engkau tidak menyerahkan aku kepada dunia orang mati, dan tidak membiarkan Orang Kudus-Mu melihat kebinasaan........bahwa Dia tidak ditinggalkan di dalam dunia orang mati, dan bahwa daging-Nya tidak mengalami kebinasaan. Yesus inilah yang dibangkitkan Allah, dan tentang hal itu kami semua adalah saksi. ( Kisah Para Rasul 2 : 27 dan 30b )

Namun karena Yesus tidak bersalah maka Allah membangkitkan-Nya dari kematian dan daging-Nya pun tidak mengalami kebinasaan. Jadi dengan kata lain Iblis hanya melukai tapi membawa kebinasaan bagi Iblis sendiri. ( hal Iblis mengalami kebinasaan akan kita akan bahas di lain waktu secara detail ).

Dilihat Secara Hukum Pidana  dan Perdata
Jika seseorang dijatuhi hukuman mati karena dianggap bersalah secara hukum pidana, dalam hal ini sebagai pembunuh, penjahat dan pembuat kekacauan. Namun ketika kasus ini dibuka kembali ternyata orang yang bersangkutan sama sekali tidak terlibat dalam tindak kejahatan, maka dalam hal ini status terdakwa yang telah meninggal harus dipulihkan oleh pemerintah karena terjadi kesalahan dalam menghukum mati orang. Hal yang pertama dilakukan: 
  1. Pemerintah mengakui melakukan kesalahan karena telah menghukum mati orang yang tak bersalah.
  2. Harus ada ganti rugi yang diberikan pemerintah yang bersifat moril dan materi karena menyebabkan orang menderita yaitu menghukum mati orang yang tidak bersalah dan pihak keluarga dipermalukan.
Kalau kita lihat kasus Yesus, Ia ada dalam pengadilan yang sah, yaitu pemerintahan Romawi yang dipimpin oleh Pontius Pilatus. Jadi dengan secara sah juga Iblis  ( merupakan penguasa dunia )  menghukum mati Yesus. Namun kebangkitan Yesus menunjukan bahwa Yesus tidak bersalah. Jadi secara tidak langsung kasus ini telah dibuka kembali karena adanya kebangkitan yang adalah ketidak-bersalahan.
Lalu apa hubungannya dengan kitaaaa orang percayaaaa??? 

Sebelum masuk ke pembahasan, mari urai lagi secara hukum perdata, yaitu masalah ganti rugi materiil. Ganti rugi ini biasanya diberikan kepada ahli waris dari pihak keluarga yang bersangkutan dengan urutan dari : istri/suami, anak, orang-tua dan saudara-saudarinya.

Kalau kita lihat posisi Yesus dalam hal ganti rugi materiil adalah
  1. Yesus tidak menikah sehingga tidak memiliki istri dan anak jadi tidak usah kita perhitungkan.
  2. Yesus memiliki orang tua dan saudara-saudari. Namun karena kita melihat dari sudut rohani maka mereka tidak diperhitungkan sebagai ahli waris.

Lalu kata-Nya, sambil menunjuk ke arah murid-murid-Nya: "Ini ibu-Ku dan saudara-saudara-Ku! Sebab siapapun yang melakukan kehendak Bapa-Ku di sorga, dialah saudara-Ku laki-laki, dialah saudara-Ku perempuan, dialah ibu-Ku."(Matius 12 : 49 - 50,LAI )

Kalau kita lihat ayat di atas maka kita tahu bahwa secara aspek rohani dijelaskan bahwa status kita orang percaya adalah saudara saudari Tuhan Yesus ( jika ada kesempatan kita akan bahas tentang "Status Saudara" secara detail dalam 7 status orang percaya ). Jadi dengan demikian kita orang percaya berhak mendapat kekayaan materi secara hukum perdata yaitu menjadi ahli waris ganti rugi atas kematian Yesus Kristus yang tidak bersalah.
Jadi jelaslah hubungannya ada dengan kita sebagai orang percaya. Kalau mereka yang ada di luar Yesus sudah jelas tidak mendapat bagian sedikit pun.
Mungkin ada yang berkata:" inikan secara rohani jadi terimanya rohani juga!". 
Mari kita lihat ayat di atas Lukas 4 : 6, di sini Iblis dalam alam roh menawarkan Yesus untuk kekayaan dunia yang bersifat materi (bersifat nyata, real). Jadi wajarlah jika kita mendapat ganti rugi dari dunia yang bersifat materi. Dan kita pun masih tinggal di dunia dan memerlukan materi.
Apa cukup semua kekayaan dunia ini untuk semua kita orang percaya?
Pasti cukup, sebab dunia ini menampung dan memberi kebutuhan semua orang dengan memadai, baik yang percaya atau tidak percaya kepada Yesus. Lagi pula kebutuhan dan target materi setiap orang berbeda-beda sesuai dengan imannya masing-masing.
Intinya kita mendapat bagian dari kekayaan dunia sebagai ahli waris secara hukum yang sah yang diambil dari Iblis, Penguasa Dunia ini.

Pertanyaan: Bagaimana kita mengambil bagian ( kekayaan materi  ) kita, karenakan kita adalah ahli warisnya ??
Jawaban: Bertanyalah kepada Yesus? Seharusnya kita sudah dapat, karena kita memiliki wibawa surga yang merupakan otoritas yang tertinggi namun faktanya..................................... Jadi tanya aja sama Yesus, Yesus,Yesus.....mengapa bagian kita masih ditahan???

Minggu depan akan kita bahas lagi Alasan ke 3 ( tiga ) 

Baca : salah hukum mati Taiwan bayar ganti rugi

Tidak ada komentar: